{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
klo karyawan tetap yg memiliki penghasilan dibawah PTKP dalam setahun & tidak memiliki NPWP, apakah Pemberi Kerja tetap wajib & harus menerbitkan 1721-A1 ?
|jawab =
Tetap dibikinin yaa. Sesuai pasal 23 ayat (1) PER-16/PJ/2016 "Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~