{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan bergerak di bidang developer rumah subsidi dan komersil. Izin bertanya, apakah benar ada batasan untuk mengkreditkan PM nya? Lalu misalkan wp punya PM sebesar 10jt, dan hanya bs di kreditkan 2 juta. Apakah setelah upload dr prepop, FP diubah nominalnya menjadi 2 juta?
|jawab =
setelah digali maksud wp terkait pedoman pengkreditan PM atas penyerahan BKP yang terutang PPN dan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, Karena wpnya ga bisa menentukan sekarang berapa penyrrahan yg terutang PPN dan dapat fasilitas maka di 3 masa awal tahun pajak berikutnya baru disesuaikan. Dijelaskan PMK-135/2014
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~