{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila terdapat transaksi pengalihan harta (AR berupa Utang Pinjaman) dari PT A kepada PT B, dimana sebelumnya PT A telah membentuk dana cadangan apabila sewaktu-sewaktu terjadi Piutang Tak Tertagih, apakah dana cadangan tsb, untuk tujuan perpajakan juga dapat ikut di-transfer ke PT B sehingga secara singkat, Provisi-nya dibentuk di PT A, namun Realisasi atas Provisi tsb terjadi dan dibebankan sebagai Expense di PT B?
|jawab =
untuk pengalihan dana cadangannya kembali ke standar akuntansi. untuk apakah bisa dibiayakan atau tidak, mengacu ke uu pph pasal 6 dan 9.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~