{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
BAST rumah tapak PPN DTP apabila yg diupload hanya copy annya saja tanpa tandatangan tapi ada keterangan salinan sesuai aslinya apakah boleh?
|jawab =
konsultasikan ke kpp nya saja ya. kalau menurutku sih ga bisa karena yang namanya BA seharusnya ada tandatangan pihak2 yang terlibat.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~