{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau menyanyakan perihal peraturan mengenai Tarif Penarikan Laba Ditahan utk UMKM, kira2 brp persen dan apakah ada pot pajak atau bebas pajak?
|jawab =
tarif penarikan ini maksudnya berapa persen yang diperbolehkan ditarik dari laba ditahan, tidak diatur dalam perpajakan, ikutin akuntansi yang berlaku umum. terkait pph mengikuti pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph sttd uu hpp
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~