{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#37Q: WP ingin konfirmasi terkait PMK atau regulasi terkait pengembalian PPh dan PPN impor dari putusan sidang pengadilan. apakah betul PMK terkait adalah NOMOR 187 /PMK.03/2015 atau ada PMK lainnya terkait tata cara pengembalian uang atas PPh dan PPN import tersebut?
|jawab =
#37A: PM, WP tidak memberikan kronologis. Diinformasikan normatif terkait ketentuan objek PMK-187/2015 sesuai Pasal 2 , terutama poin B "terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor".
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~