{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya kalah banding dan masih ada pajak yang masih harus dilunasi. putusan banding telah terbit, kapan paling lambat saya harus melunasi kurang bayar tersebut?lalu atas sanksi administrasi karena kalah banding nya, kapan terakhir harus dibayar? apakah akan diterbitkan surat tertentu untuk mekanisme pembayaran nya?
|jawab =
untuk yang SKPKB nya kan pas wp mengajukan banding, ditangguhkan sampai 1 bulan sejak tgl penerbitan putusan banding jadi kalau misalnya sudah keluar putusan banding, sarankan wp untuk segera melakukan pembayaran atas jumlah kekurangan pajak yang belum dibayar. untuk sanksinya kan nanti 100% dari jumlah yang belum dibayar, ini harusnya menunggu diterbitkan STP untuk pembayaran sanksi
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~