{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada pembayran jasa translasi ke perusahaan luar negeri pajak apa saja yg terutang? pembeli (perusahaan) bukan PKP, membeli jasa ke luar negeri secara online, jenis jasa translasi. ini cm pph 26 aja kan kak klo gda DGT dan gda BUT di indo?
|jawab =
PPh pasal 26, atau P3B jika tidak ada BUT di Indo, dan pihak LN punya DGT. Kemudian, sampaikan terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Jika memenuhi semua kriteria di angka 3 SE-147/PJ/2010, maka kena PPN 10% atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Pihak yg memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean tidak harus PKP, karena di SE tsb disebutkan: JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~