{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/nidafzyhm/status/1475686332387102721 min kalau penjualan atas jasa test PCR covid itu kan tidak dikenakan PPN ya tapi harus tetap buat faktur? Kode fakturnya berapa min? -- Jika jasa yg dilakukan termasuk dalam pasal 4A UU PPN, berarti bukan objek PPN dan tidak membuat faktur ya, mas mbak. Atau apakah bisa jg mengarah ke jasa pendukung lain yg diserahkan oleh PKP ke pihak tertentu (PPN DTP PMK-239/2020). Mohon bantuannya, mas mbak.
|jawab =
bener, untuk penentuan JKP biasa diarahkan ke Pasal 4A ayat (3) UU PPN stdd UU Ciptaker dan penjelasannya. terkait PMK-239/PMK.03/2020 sendiri hanya penyerahan kepada pihak tertentu untuk bisa mendapatkan fasilitasnya. untuk kriteria pihak tertentu bisa dilihat di Pasal 1 dan Pasal 2 PMK-239/PMK.03/2020
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~