{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q: Form DGT dan COR apakah oleh berbeda? Tax Amerika menganggap COR Perusahaan Induk sudah cukup untuk semua anak perusahaanya?
|jawab =
#1A pm yaa mas WPDN transaksi dengan anak perusahaan di Amerika. pihak Amerika hanya memberikan COR atas nama induk perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan entitas yang berbeda. jika di COR hanya mencantumkan nama induk perusahaan saja, maka COR tsb tidak bisa digunakan (tidak memenuhi pasal 4 ayat 3 PER 25 th 2018) kalau tidak bisa pakai COR, sarankan untuk isi Part II DGT nya saja. dengan begitu ga butuh COR lagi
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~