{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#105Q: mas/mba tgl akta perubahan nama wp ini di nov, tapi dia baru terima dari instansi terkait 22 des, dia blm ajuin perubahan data ke djp. Nah selama kurun wkt nov-22 des ini dia ngeluarin FP, ketentuan FP ini gmn ya? Apakah perlu dibuat pengganti?
|jawab =
#105A kalo sesuai lampiran PER-24/PJ/2012, untuk identitas PKP, namanya diisi sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan PKP. kalo memang tidak sesuai pengisiannya, silakan bisa membuat FP pengganti.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~