{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kan kalo di pmk 196/2021 pasal 7 (3) pembetulan setelah uu diundang dianggap tidak disampaikan. Nah kalau sudah terlanjur pembetulan status kb kan ada pembayaran. Atas pembayaran yang dilakukan ada pengembalian atau gimana?
|jawab =
karena spt pembetulan juga tidak diakui, maka atas penyetoran pajak tsb bisa diajukan permohonan pbk
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~