{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika saya melakukan penjualan barang yang tidak dikenai PPN, apakah bisa mengkreditkan pajak masukan?sudah pkp per november 2021, menjual buah, pm nya itu atas transaksi jasa import, karena melakukan import buah
|jawab =
kalo PM nya terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka tidak boleh di kreditkan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1506
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~