{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#82Q : untuk pembetulan pph final dtp yg 0.5% untuk bulan oktober apakah masih bisa dilakukan pembetulan
|jawab =
#82A By pm. Pasal 6 ayat (7) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi kalo masa Oktober 2021, pembetulannya paling lambat adalah akhir Desember 2021
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~