{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya ada melakukan penyerahan jasa atas pengujian listrik, mesin, elevator gitu di bulan september 2021. tapi ada salah satu pengujian jasa dibatalkan, krn faktur pajak dan invoice telah terbit di bulan september 2021 dan sudah dilaporkan SPT PPN nya. apa bisa saya sebagai penjual membuat retur pembatalan/nota pembatalan atas jasa yg tidak jadi di lakukan? Kalo casenya begini berarti harus membuat fp batal kan?
|jawab =
dijelaskan sesuai faq http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1108
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~