{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
P3B inonesia dengan cina. pada pasal 8 terdapat poin pelayaran dan penerbangan. yang ingin saya tanyakan, apakah ini mengatur perpajakan perusahaan pelayaran atau termasuk customer yang menggunakan jasa pelayaran?
|jawab =
P3B ini mengatur ketika WPDN memberikan penghasilan ke SPLN dan kalau ada DGT berdasarkan Pasal 8 P3B Indonesia-Cina, laba yang bersumber di Indonesia yang diperoleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk negara treaty partner dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Indonesia (negara sumber), tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50%-nya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~