{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q: apakah kita bisa proses permohonan penetapan NE dgn alasan sudah tidak bekerja di indonesia dan dia merupakan SPLN?
|jawab =
#25A sebelumnya jadi pegawai di Indonesia, saat ini sudah tidak bekerja, bisa masuk alasan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 yang b Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~