{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
nota pembatalan bisa beda tahun ya mas/mba? Misal transaksi 2019 sudah dibayar dimuka, tp selama proses di 2021 dibatalkan. Bisa dibuat nota pembatalan di 2021 dan mengurangi pm 2021?
|jawab =
Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pembatalan JKP (Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK-65/PMK.03/2010). sepanjang ada pengembalian JKP di Des 2021, bisa beda tahun
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~