{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas/mba, invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle. Atas invoice tersebut kami input di efaktur di menu dokumen lain > dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak atau di menu pajak masukan?
|jawab =
PM, apabila invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle ini merupakan nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 kan memang masuk ke dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 5 ayat (1) PER-16/2021nya. Input di efakturnya di dokumen lain pajak masukan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~