{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin tanya tentang pembuatan faktur pajak. Faktur pajak dibutuhkan NPWP atau setidaknya ktp. Tapi jika customer tidak memberi ktp cm nama toko dan alamat. Apa faktur pajak bisa dibuat pak?
|jawab =
Jika faktur pajak tidak dibuat benar, lengkap, dan jelas (termasuk tidak memuat identitas seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi) maka FP dianggap tidak lengkap, jadi FP memang ttp dpt dibuat namun dianggap tidak lengkap dan pembeli tdk dpt mengkreditkan PM nya (Pasal 78 pmk 18/2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~