{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apa perbedaan pengenaan PPh atas penjualan LM/ emas batangan ke Antam dan ke Perorangan? Mas/mbak, yg menjadi objek pemungutan pph 22 kan penjualan oleh badan usaha. Berarti harusnya gak melihat pihak si pembeli kan ya? Atau gimana?
|jawab =
secara umum yang terutang pph 22 adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. Jadi baik op atau badan yang beli umumnya sama saja. Namun, berbeda halnya ketika si pembeli merupakan pemungut (BUMN), karena kalau BUMN ada kewajiban pemungutan ketika ada pembelian barang
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~