{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau pemberi kerja setor dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan ada biaya admin,jasa pengelolaan,biaya penyerahan. itu kena pph juga atau nggak ya?
|jawab =
Badan dengan Badan.. normatif sepanjang jasanya masuk ke Jasa yang disebut di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141, maka ada aspek pemotongan pph 23..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~