{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada transaksi dengan WP LN di bawah 183 hari, kemudian sudah terbit 3 invoice, dan dipotong PPh 26 0% karena ada Tax treaty, kemudian karena ada kendala, maka transaksi diperpanjang menjadi lebih dr 183 hari, dan diterbitkan invoice ke-4. Apakah nanti dilakukan pembetulan atas pemotongan PPh invoice ke 1-3, atau hanya invoice ke-4 saja yg dipotong PPh 23?
|jawab =
WP tidak merespon saat digali. closed.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~