{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pajak masukan atas pembelian tabung LPG sebelum PMK 220 tahun 2020 berlaku (pembelian tabung tahun 2020 ke bawah) apakah atas pembelian tersebut bisa dikreditkan PM nya?
|jawab =
gak nemu peraturan terkait pengkreditan atas gas elpiji selain pmk 220/2020. Jadi dikembalikan ke ketentuan umum aja di pasal 9 ayat 8 UU PPN, terkait pengkreditannya ya. dan jika butuh penegasan bisa penegasan kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~