{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q: jadi perusahan kami PT.ABC memiliki 30% Saham PT. Z. harga beli saham PT.z tahun 2010 ADALAH Rp.1.200/lembar (30%= Rp. 30M). tahun ini saham tersebut mau kami jual dengan harga Rp. 25M (1.000/lembar). yang mau kami tanyakan untuk menentukan selisih rugi atau laba atas transaksi penjualan sham ditentukan dari mana? nilai buku saham pada saat ini Rp. 900/lembar ( karena selama tahun 2011-2021) PT Z rugi secaa aturan pajak menentukan rugi atau untung penjualan saham dilihat dari mana?
|jawab =
#27A ini secara akuntansi aja sesuai PSAK. kalo dari pencatatannya ada keuntungan dari penjualan harta, jadi penghasilan dilaporkan di SPT Tahunan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~