{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya untuk transaksi jasa angkutan laut sesama perusahaan pelayaran apakah terutang PPN ?
|jawab =
#4A: PM. Bisa tidak dikenakan PPN jika termasuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam PMK 82/2012. Jika tidak termasuk angkutan umum, bisa PPN tidak dipungut sesuai PMK-41/2020, cek pasal 4 terkait jenis jasanya. Jika tidak memenuhi kedua ketentuan diatas, maka terutang PPN dan tetap dipungut PPN.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~