{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
2018 beli mesin impor lalu mengajukan skb ppn nya dan diterima.. cuma kan ada syarat ga boleh dijual, kalau seandainya mau dijual skrg gimana? Sangsinya apa yah?
|jawab =
Apabila wp yg dapat fasilitas dengan skb tp dijual atau dipindahtangankan sblm jangka waktu maka ppn nya jadi terutang saat wp melakukan impornya dan harus membayarkan PPNnya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~