{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami di bulan April meng klaim kredit pajak atas invoice yang hingga saat ini belum dibayar. Kami baru ingin membayar invoice tersebut awal tahun depan. Sekiranya, apakah tidak apa apa pak? Transaksi jasa, terjadi di bulan Maret dan Invoice juga di bulan Maret. Namun, pembayaran baru akan dilakukan tahun depan.
|jawab =
saat terutang PPN/saat harus dibuatnya FP adalah saat terjadi penyerahan JKP tsb, atau saat pembayaran, tergantung mana yg terjadi lebih dulu. jika di bulan Maret sudah terjadi penyerahan JKP, sekali pun belum dibayarkan, maka di bulan Maret sudah terutang PPN. Terkait FP: PMK 18/2021 Pasal 69 dst.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~