{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba sanksi PPh 21 thn 2020 (12 bulan Jan-des), WP telat lapor dan telat bayar SPT nya itu dikenakan brp persen dan ketentuannya?
|jawab =
untuk telat lapor kan masih sama denda 100 ribu untuk spt masa pph pasal 21. untuk telat setor tergantung ketetapannya keluar kapan. ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan KMK-540/2020. setelah UU ciptaker berlaku menggunakan ketentuan pasal 9 ayat 2a uu ciptaker kluster kup. Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada aya
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~