{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q: selamat pagi, saya mau buat faktur pajak untuk salah satu perusahaan batubara indonesia, mereka bilang faktur pajak untuk mereka harus ada cap PMK 194. nah itu bagaimana ya caranya?
|jawab =
#43A: Pm. WP mendapatkan fasilitas tidak dipungut PMK-194/2012. coba ke menu sinkronisasi kode cap dulu di bagian referensi, terus cari yg PMK-194.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~