{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berapa tarif PPh pasal 26 atas pembayaran royalty ke San Fransisco USA berdasarkan P3B (lebih tepatnya pembayaran semacam jasa keamanan data/server ke Cloudflare USA ? => dimana dalam hal ini kami sudah mendapatkan SKD dari penginputan DGT ke sistem DJP online ?
|jawab =
Pastikan transaksi sebenarnya apa. Jika jasa biasa: Article 8 Business Profits. Pihak USA dipotong PPh 26 0%, jika memiliki DGT dan tidak ada BUT di Indonesia. Hak pemajakan ada di USA) Jika atas royalti, maka merujuk ke Article 13 Royalties: "...shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties..." Tarif P3B atas royalti adalah 10% dari nilai bruto royalti. Atas royalti ini bisa dikenakan pajak di kedua negara (Indo dan USA).
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~