{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya Baik Pak/Bu, silakan Apakah ada yg mengatur terkait time test perusahaan LN yg mengirimkan pegawainya ke Indonesia untuk melakukan jasa, namun bukan terkait usaha konstruksi Perusahaan dari negara Jepang brp lama jangka waktu perusahaan tsb agar tidak diharuskan ada BUT di Indonesia. tolong penjelasannya mas admin
|jawab =
Jasanya apa mas? Ada diatur di P3B Indonesia - Jepang ya. http://tkb-djp/tkb/engine/treaty/view.php?id=21&l=id atau kalau mau lihat ringkasan time testnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning/view.php?id=658 , sesuaikan sama jenis jasanya.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~