{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya. Apabila WP bertransaksi dengan bendaharawan kan PPN nya akan dipungut oleh Bendahara. Apabila ternyata mereka tidak menyetorkan pemungutan tsb apakah akan menjadi tanggung jawab rekanan? Atau bagaimana? Terima kasih sebelumnya
|jawab =
Sebenarnya ada ketentuan terkait tanggung jawab renteng. Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. Cuma di aturan ini kan tanggung jawabnya ditujukan ke pembeli B
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~