{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, kompensasi ke PKWT tu kena PPh 21 atau gak ya?
|jawab =
untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. Untuk masuk atau tidaknya ke pph pasal 21, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~