{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk memastikan, apakah bisa dikreditkan atas FP yang tanggal pembuatan di FP beda dengan tanggal pada saat penyerahan BKP? Dan dasar ketentuannya apa ya?
|jawab =
selama masih blm lewat 3 bulan sejak saat fp seharusnya dibuat maka masih bisa dikreditkan oleh pihak pembeli. Pasal 71 pmk 18 th 2021
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~