{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tarif jasa sureveyor P3B malaysia, apakah masuk pekerjaan bebas pasal 14?
|jawab =
Jika lawan transaksi adalah badan maka masuk ke ketentuan di pasal 7 P3B indo-malaysia. Cek apakah memiliki definisi BUT sesuai pasal 5, jika tidak ada BUT maka hak pemajakan ada di malaysia sehingga di indonesia dibuatkan bukti potong pph 26 dengan tarif 0%
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~