{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wpln punya npwp, udah ninggalin Indo selama2nya tapi npwp belum dihapus, lalu dapat penghasilan di bulan setelah meninggalkan indonesia, dipotong PPh 21 apa 26?
|jawab =
kalau sudah memenuhi klasul WPLN harusnya dipotong PPh 26 tapi bisa sarankan konfirm kppnya juga karena NPWP ybs belum dihapus, takutnya masih dianggap WPDN oleh KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~