{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah biaya tagihan listrik, air, dsb termasuk dalam bruto DPP untuk pengenaan PPh final sewa bangunan? Jika iya, billingnya digabung atau masing2 per tagihan. Misal tgl 1 tagihan listrik, tgl 2 tagihan air, tgl 3 service charge. nah itu pas buat e-billingnya satu2 pertanggal/ditotalin aja pajaknya?
|jawab =
biaya air dan listrik merupakan biaya layanan yang termasuk ke definisi bruto nilai persewaan baik yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~