{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ada pembelian impor dan sudah byr PPN impornya. dan PPN impor kan masuk sebagai PPN masukan. Setelah saya hitung PPN keluaran saya lebih kecil dari masukan saya. Dan saya juga ada PPN masukan dari pembelian lokal pula. Sementara ini sudah mau akhir tahun. Saya ingin minta saran apakah PPN masukan saya yang dari lokal bisa saya kreditkan di awal tahun seperti januari. Karena PPN impor saya cukup besar atau saya lakukan kompesasi lebih bayar sampai tahun depan ya bu? Saya tidak ingin lakukan
|jawab =
Kalau mau dikreditkan tahun depan, harus memperhatikan ketentuan apakah masih dalam kurun waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. Kalau mau kompensasi bisa, boleh lintas tahun kok..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~