{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1.Distributor mberikan dana ke Cutomer yg diperuntukan mbuat spanduk/Banner 2.Customer menerima dana dr Distributor 3.Customer mbuat banner/spanduk ke jasa Printing >Pemberian tdk ada terkait trx jual beli >Dist. trima benefit nama produk pd spanduk Apakah ada unsur PPh atas dana yang diberikan kepada Pelanggan dalam rangka pemberian utk pembuatan spanduk (support promosi), oleh distributor?
|jawab =
ini kan berarti distributor selaku "pengguna jasa" ya karena dia ngasih duit tapi untuk digunakan customer bikin banner/ spanduk, dan minta nama produknya dicantumin di spanduknya.. Apabila customernya ini adalah OP, ada aspek PPh 21. Namun apabila customer Badan, balikin ke PMK 141/ 2015 apakah ada jasa yang masuk kesitu, kalo ada berati ada aspek PPh 23..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~