{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya mengenai iuran JKP 0.22% yg dibayarkan pemerintah apakah merupakan objek pajak dan penambah ph bruto? ada dimana dasar hukumnya?
|jawab =
apakah yg dimaksud WP adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai PP 37/2021? jika iya, belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~