{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Permisi tanya. Semisal ada OP (PKP) kegiatan usaha utama adlh terkait tembakau (terdapat PPN final atas CK-1). OP tsb ternyata memperoleh penghasilan sewa bangunan utk thn berjalan; maka apakah OP tsb perlu menerbitkan FP atas sewa? Kode jenis setoran PPN, apa memakai 411211-100? Mohon infonya. Terima kasih Kak, ini jika WP nya PKP, maka tetap akan di pungut PPN atas sewa nya kan? gak ngaruh karena dia ada PPN Final kan?
|jawab =
Atas sewa nya transaksinya sendiri, sehingga buat FP seperti biasa sesuai ketentuan PPN.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~