{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada ada aturan pajak ttg penyetoran modal ? pemegang modal tidak meyetorkan modal sekaligus melainkan per periode misal total modal 100.000.000, dibayar per termin: periode 1 25.000.000, periode 2 25.000.000, dan periode 3 50.000.000
|jawab =
tidak diatur teknis mekanisme penyetoran modal secara perpajakan. pengakuannya mengikuti ketentuan PSAK. terkait perpajakan masuk ke pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh sttd UU Cika. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~