{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika entitas induk merupakan OP apakah tetap menyampaikan notifikasi?
|jawab =
Notifikasi: pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait ada/tidak adanya kewajiban penyampaian CbCR Di PER 29/2017 pasal 4 ayat (1) disitu disebutkan badan Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. dijelaskan sesuai bagan alur di slide 9 kompilasi cbcr ttg kewajiban cbcr
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~