{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya perusahaan pkp yg menyewakan virtual office kan saya pungut pph 4 ayat 2 kalau ada lawan transaksi saya memberi surat keterangan memnuhi kriteria pp 23 th 2018 apakah saya tidak bisa memungut pph 4 ayat 2?
|jawab =
Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: >penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; Jadi klo atas transaksi itu udh dikenain pph final yg lain, maka gak bisa masuk pp 23. Ttep pph final atas sewa tanah dan bangunan
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~