{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba ijin kalau seperti ini bagaimana ya? antara pihak penjual dan pembeli beda pengakuan saat terutangnya.
|jawab =
jelaskan normatif yaa sesuai dengan pasal 15 PP 94/2010 krn ini kan pemotongan final UMKM ya di tweet sebelumnya, jelaskan seharusnya kapan hrs dipotongnya ikut ke yg aslinya (misal PPh 23)http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a36d22467b9c3af222b5e231e3b23791&str=&q_do=match. lalu jelaskan juga utk PPN sesuai dgn PP 1/2012 terkait saat penyerahannya krn dia juga membahas FPnya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1750
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~