{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya mas/mba, permintaan NSFP itu diatur 120% dalam satu kali permohonan, namun apakah utk jumlah bisa seberapun yg kita butuhkan ? Dan apakah boleh meminta lebih dari 1x permohonan ?
|jawab =
Batasan permintaan NSFP diatur di SE 08/PJ/2020 di Lampiran SE 08/PJ/2020 hanya disebutkan seperti ini : Jika jumlah FP selama tiga masa pajak sebelumnya melebihi 75 faktur pajak maka jumlah FP yg dapat diberikan kpd PKP sebanyak yg diminta , paling banyak 120% dari jumlah penerbitan FP selama 3 masa pajak sebelumnya yg telah dilaporkan dlm SPT Masa PPN . Jika PKP masuk kriteria diatas, Jadi untuk jumlah bisa seberapapun yg diminta oleh PKP , yg penting tidak melebihi batasan maksimal tsb .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~