{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan BKPTB dari TLDDP ke Kawasan Bebas dokumennya pakai apa? Kalau BKP Berwujud kan harus ada PPFTZ 03, kalau BKPTB apakah cukup pembuatan FP lengkap?
|jawab =
iya,, cukup dibuatkan faktur pajak yg diberi cap ppn tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bisa cek ke pmk 171/2017 pasal 10 dan 11 ya)
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~