{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
skb bkp strategis lapor realisasi ?
|jawab =
di ketentuan PMK 115 tahun 2021 pasal 12 ada untuk Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat: a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek.PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~