{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: (email) Yth Bapak/Ibu, Izin bertanya bagaimana cara pembagian proporsi join cost yg benar? Kami berjerak di bidang usaha LPG 3 kg. Penghasilan final (jual Lpg) 5M Penghasilan tdk final (transport fee) 500jt HPP 4M Biaya 200jt Penghasilan kena pajak atas non final berapa ya? Terima kasih
|jawab =
#3A Apabila ada biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (Pasal 27 PP 94 Tahun 2010). Perhitungannya secara umum sbb: Biaya yang dapat dikurangkan = (penghasilan yang dikenakan PPh secara tidak final / jumlah penghasilan bruto) x biaya bersama Untuk perhitungan lebih detail silakan konfirmasi ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~